SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS

Kapal Kecil Wajib Aktifkan AIS

Sri Mas Sari
Selasa, 23/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, TARAKAN – Kementerian Perhubungan mengemukakan alasan tentang penerapan kewajiban pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada kapal kecil berukuran minimal 35 gross tonnage (GT), meskipun Organisasi Maritim Dunia (IMO) mewajibkan kapal mulai 300 GT.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top