Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan memperluas objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 objek pajak. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan atau korporasi akan diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Bank Dunia Catat Kebutuhan Investasi Infrastruktur di Indonesia Hingga 2024 Mencapai Rp6.445 Triliun