Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyusun tiga arah kebijakan untuk menjamin antisipasi kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jasa Marga Operasionalkan Gerbang Tol Cikatama 8 Secara Situasional Pada Libur Natal dan Tahun Baru