DRAF RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar

Rahmad Fauzan
Selasa, 30/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang diperoleh Bisnis.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top