Pekan lalu, jagat maya diramaikan oleh cuitan dari pemilik akun Twitter bernama @hendralm yang mengungkapkan adanya praktik jual beli nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, nomor kartu keluarga, dan swafoto secara ilegal di Facebook.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dua Desa di Kabupaten Sigi Diterjang Banjir Bandang