Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh Selasa, 30/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menagih alokasi 20% lahan perkebunan untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia