Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh Selasa, 30/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menagih alokasi 20% lahan perkebunan untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Prabowo Subianto Panggil Sejumlah Tokoh Yang Diyakini Bakal Menjadi Calon Menteri