M. Richard, Ipak Ayu H. Nurcaya & Maria Elena Rabu, 31/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 bps yang efektif mulai hari ini akan memperluas ruang penurunan beban perbankan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia