Bisnis, JAKARTA — Meski belum mendapat persetujuan presiden, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yakin premi restrukturisasi yang ditetapkan dalam draf Peraturan Pemerintah Program Restrukturisasi Perbankan (PP PRP) sebesar 0,007% dari aset tidak akan membebani pelaku industri perbankan.