Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan beragam cara subsidi pembiayaan perumahan, mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bung (SSB), dan terbaru Bantuan Pembiayaan Perumahan berbasis Tabungan (BP2BT).