Seorang karyawan swasta, LL, kebingungan saat menerima ‘surat cinta’ dari otoritas pajak karena belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Bayangan denda seketika terlintas. Padahal, wajib pajak (WP) itu sama sekali tak berniat untuk melanggar kewajibannya sebagai warga negara.