PERSELISIHAN DI SUSHI-TEI INDONESIA

Kuasa Hukum Nilai Gugatan Salah Alamat

MG Noviarizal Fernandez
Rabu, 07/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Gugatan terhadap PT Sushi-Tei Indonesia dan 12 pihak lainnya oleh Kusnadi Rahardja dinilai salah alamat karena Shareholders’ Agreement yang mendasarinya berkiblat pada hukum Singapura.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top