PENIPUAN PROPERTI

Gunakan Agen Penjual Terdaftar

Mutiara Nabila
Rabu, 07/08/2019 02:00 WIB
Baru-baru ini terungkap kejahatan properti, yakni penipuan notaris yang melakukan pemalsuan sertifikat rumah di Tebet, Jakarta Selatan. Guna menghindarinya, sebaiknya calon penjual rumah menggunakan agen yang terdaftar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top