Puput Ady Sukarno & Aziz Rahardyan Kamis, 08/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memutuskan perluasan kebijakan ganjil genap dari semula 9 ruas jalan menjadi 25 ruas. Namun, kebijakan ini tak berlaku bagi kendaraan listrik.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]