Puput Ady Sukarno & Aziz Rahardyan Kamis, 08/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memutuskan perluasan kebijakan ganjil genap dari semula 9 ruas jalan menjadi 25 ruas. Namun, kebijakan ini tak berlaku bagi kendaraan listrik.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]