Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memperluas penerapan aturan biaya jasa atau tarif ojek daring atau online ke 88 kota mulai Jumat, 9 Agustus 2019 setelah lebih dahulu berlaku di 45 kota.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]