OJEK DARING

Penerapan Tarif Baru Diperluas

Sri Mas Sari
Jum'at, 09/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memperluas penerapan aturan biaya jasa atau tarif ojek daring atau online ke 88 kota mulai Jumat, 9 Agustus 2019 setelah lebih dahulu berlaku di 45 kota.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top