Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memperluas penerapan aturan biaya jasa atau tarif ojek daring atau online ke 88 kota mulai Jumat, 9 Agustus 2019 setelah lebih dahulu berlaku di 45 kota.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus Sebesar US$4,30 miliar Pada Mei 2025