Bisnis, JAKARTA — Emiten properti PT Hanson International Tbk. (MYRX) akhirnya melunasi kewajiban berupa pembayaran denda kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp5,6 miliar demi memuluskan rencana rights issue perseroan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]