Bisnis, JAKARTA – Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest (saham partisipasi).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]