Rinaldi Mohammad Azka Selasa, 13/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Keinginan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar taksi daring atau online dapat dikecualikan dari pembatasan kendaraan ganjil genap menuai polemik. Kemenhub disebut seharusnya fokus pada kebijakan transportasi massal di Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Sekolah Rakyat Siap Dimulai, Siswa Mulai Masuk Asrama