PENERBITAN PP NO.48/2019

Insentif bagi Hilir Migas

David Eka Issetiabudi
Jum'at, 16/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—Terbitnya Peraturan Pemerintah No.48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dinilai sebagai insentif bagi pelaku industri hilir migas.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top