Bisnis, JAKARTA—Pemerintah menyediakan segudang insentif untuk mengejar target produksi kendaran bermotor listrik dengan tingkat kandungan lokal minimal 35% pada 2023. Impor mobil listrik secara utuh pun akan dibatasi dalam jumlah dan periode tertentu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]