Rinaldi Mohammad Azka & Sri Mas Sari Selasa, 20/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Para pebisnis di sektor pelayaran menolak wacana revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran karena banyak hal yang menjadi amanat beleid tersebut tidak dilaksanakan, seperti pembentukan otoritas tunggal penjaga laut dan pantai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]