Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Bambang Soebroto dalam memperebutkan merek Kerbau melawan Kamilasari Hadi Soebroto, Lenny Ratna Purwaningsih Hadisoebroto, dan Budi Soebroto.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia