Dalam agenda reformasi perpajakan, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk merevisi tiga UU Perpajakan yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).