OPINI

AIS & Isu Keselamatan Pelayaran

-
Sabtu, 24/08/2019 02:00 WIB
Ketika opini ini ditulis, masih tersisa dua belas hari menjelang diberlakukannya kewajiban memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) bagi kapal-kapal yang melayari perairan Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.7/2019, kewajiban tersebut akan diberlakukan pada 20 Agustus 2019 dan ditujukan kepada kapal-kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 yang berlayar di wilayah perairan nasional. Kelompok ini digolongkan ke dalam AIS Kelas A.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top