Bisnis, JAKARTA— Mulai tahun depan, kendaraan over dimention over load (ODOL) tidak lagi boleh melintas di jalan tol. Pemangku kepentingan di sektor itu pun siap mengendalikan kendaraan kelebihan muatan tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional