Seolah tak ingin kehilangan momentum, kegiatan sosialisasi pemakaian kendaraan listrik digelar seusai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.\n