Bisnis, JAKARTA — Upaya pemerintah menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tertunda setelah DPR menolak usulan penaikan iuran, lantaran syarat pembenahan data peserta belum tuntas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]