Rinaldi Mohammad Azka Selasa, 03/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan kembali menetapkan tarif baru ojek daring atau ojek online yang kini berlaku secara nasional. Penetapan tarif baru ini merupakan fase terakhir, yang sebelumnya telah dilakukan bertahap.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]