Bisnis, JAKARTA — Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2