PERSAINGAN USAHA

Perma 3/2019 Beri Kepastian Hukum

MG Noviarizal Fernandez
Rabu, 04/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2019 dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang beperkara mengenai persaingan usaha.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top