Tidak ada larangan bagi masyarakat, sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk ‘turun kelas’ ke segmen yang lebih rendah, dengan konsekuensi manfaat yang diterima berkurang. Hal tersebut bisa jadi pilihan di saat besaran iuran akan dinaikkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Festival Balon Wonosobo 2024 Digelar Selama Sepuluh Hari di 14 Tempat