ATURAN PERPAJAKAN

Fleksibilitas Sanksi Kerek Kepatuhan?

Edi Suwiknyo
Senin, 09/09/2019 02:00 WIB
Selain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang patuh. Mampukah langkah itu mengerek kepatuhan?
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top