Bisnis, JAKARTA — Eksekusi pembagian harta pailit PT Kertas Leces (Persero) kepada para kreditur masih menggantung, kendati Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya menolak keberatan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia