Bisnis, JAKARTA—Pemerintah siap menerbitkan peraturan yang mewajibkan para pemangku kepentingan di industri jasa konstruksi untuk terlibat dalam sistem informasi tenaga kerja, badan usaha, material, dan peralatan konstruksi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Inflasi Sulawesi Selatan Pada Desember 2024 Sebesar 1,23 Persen