Amanda K. Wardhani & Jaffry P. Prakoso Kamis, 12/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengirimkan Surat Presiden terkait dengan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Peningkatan Jumlah Penumpang angkutan Laut Domestik Di Sulawesi Tenggara