Amanda K. Wardhani & Jaffry P. Prakoso Kamis, 12/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengirimkan Surat Presiden terkait dengan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Sampah di Palu Mengubah Sampah Plastik Menjadi BBM