Lorenzo Anugrah Mahardhika Sabtu, 14/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan kembali mengusahakan pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta menjadi undang-undang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2