Puput Ady Sukarno & Sri Mas Sari Senin, 16/09/2019 02:00 WIB
Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diselenggarakan sesuai UU No.33/2014 tentang JPH tersebut bakal memberikan dampak positif bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]