Bisnis, JAKARTA – Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi sebagai pelaksana pemerintah melahirkan institusi baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2017. Untuk mengetahui persiapan yang dilakukan BPJPH dalam menyongsong pemberlakuaun UU JPH pada Oktober, Bisnis berkesempatan mewawancarai Kepala BPJPH Sukoso. Berikut petikannya.