Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan soal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengemudi angkutan jalan. Pemberlakuannya diyakini membutuhkan waktu dan komitmen agar seluruh pengemudi angkutan tersertifikasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]