STANDAR KOMPETENSI PENGEMUDI

Beleid Terbit, Pelaksanaan Menggantung

Rinaldi Mohammad Azka
Senin, 16/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan soal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengemudi angkutan jalan. Pemberlakuannya diyakini membutuhkan waktu dan komitmen agar seluruh pengemudi angkutan tersertifikasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top