Pelaksanaan skema manfaat bersama atau coordination of benefit antara perusahaan asuransi swasta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bak pedang bermata dua. Di satu sisi membawa manfaat, di sisi lainnya turut menenteng beban tersendiri bagi asurannsi sosial tersebut.