Bisnis, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mengenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa berlaku surut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
-
Digital Deluxe
1 Bulan
IDR 200.000
Pilih
-
Digital Deluxe
6 Bulan
IDR 1.000.000
Pilih
-
Digital Deluxe
12 Bulan
IDR 1.800.000
Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com