Bisnis, JAKARTA— Pemerintah segera mengundang pihak-pihak terkait guna membahas kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan setelah aturan itu resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tambah Jumlah Perjalanan LRT Jabodebek