Bisnis, JAKARTA — Pemerintah semakin leluasa dalam menyusun perubahan anggaran untuk subsidi energi sejalan dengan diterbitkannya PMK No. 132/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.\n