PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Manufaktur Wajib Babat Sampah 30%

Oktaviano DB Hana
Sabtu, 28/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa industri besar wajib mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun. Beleid ini juga membuka celah bagi pebisnis mengembangkan industri daur ulang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top