Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menyebut keputusan untuk menerbitkan atau tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) diibaratkan seperti simalakama yang tidak akan bisa memuaskan semua pihak.