Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan revisi beleid tentang tarif transportasi sungai, danau dan penyeberangan (TSDP), yang rerata meningkat hingga 28%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia