Bisnis, JAKARTA — PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing digugat membayar ganti rugi senilai Rp57,5 miliar oleh konsumennya dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional