Tantangan Pembuktian Indirect Evidence Kasus Kartel
Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Jum'at, 11/10/2019 02:00 WIB
Penegakan hukum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki babak baru. Awalnya tiga putusan kartel minyak goreng, fuel surcharge, dan obat kandas di Mahkamah Agung (MA). Adapun kasus semen tidak dilanjutkan karena kurang alat bukti.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT