Lorenzo Mahardhika, Rezha Hadyan, & M. Wildan Jum'at, 11/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Ketentuan dan skema pemberian insentif fiskal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan direvisi menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait aturan yang multitafsir.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]