Bisnis, JAKARTA — Sebanyak 22 perusahaan di sektor minyak dan gas (migas) tercatat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bahkan ada yang dimohonkan pailit.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2